Minggu, September 22, 2013

Kewajiban Berjamaah

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلْجَمَاعَةُ
AL JAMA'AH
I. TA'RIF JAMA'AH
1. Secara Bahasa
الْجَمَـاعَةُ هِىَ الاِجْتِمَـاعُ وَ ضِدُّهـَا التَّفرُّقُ
Secara bahasa kata Al Jamaah terambil dari kata Al Ijtima' (perkumpulan) lawan kata dari At Tafarruq (perpecahan) [1] 
الْجَمَـاعَةُ هِىَ الاِجْتِمَـاع وَ ضِدُّهـَا الفِرْقَـةُ
Secara bahasa kata Al Jamaah terambil dari kata Al Ijtima' (perkumpulan), dan lawan kata dari Al Firqoh (Golongan) [2]
2. Secara Istilah
وَ الْجَمَـاعَةُ طَائِفَةٌ مِنَ النَّـاسِ يَجْمَعُهَـا عَرْضٌ وَاحِدٌ
Al Jamaah  bermakna : Sekelompok Manusia yang berkumpul dalam satu tujuan [3]
3. Secar Syara'
Ma'na syar'an   Al Jama'ah adalah sebagaimana yang diberikan oleh Ahlul ‘Ilmiy, akan tetapi mereka berbeda pendapat dalam memberikan definisi-nya. Sedang maksud definisi yang mereka berikan adalah definisi untuk makna Al-Jama'ah dalam arti Jama'atul-Muslimin, bukan yang lain. Paling tidak ada 5 makna menurut mereka, yaitu :
1.   Jama'ah adalah sawadul a'dhom  (jumlah yang terbesar /  mayoritas) dari kaum muslimin yang terdiri dari  para mujtahid ummat, ulama'-ulama-nya, para ahli syari'ah dan ummat yang mengikuti mereka. Selain mereka yang disebutkan di atas (yang keluar dari jamaah) adalah Ahlul Bid'ah.
2.   Jama'ah adalah jama'ah-nya para aimmah mujtahidin dari ahli fiqh, ahli hadits dan ahli ilmu. Dan barangsiapa yang keluar dari mereka maka ia mati seperti dalam keadaan Jahiliyyah. Karena ulama' adalah hujjah Allah atas seluruh ummat manusia.
3.   Jama'ah adalah para shahabat radliyallaahu 'anhum saja. Yang maksud dari luzumul-Jama'ah disini adalah meng-iltizami dan mengikuti petunjuk apa saja yang ada pada mereka. Karena merekalah penegak  pilar-pilar Ad-Dien dan mereka mustahil bersepakat dalam kesesatan.
4.  Jama'ah adalah jama'ah orang-orang Islam apabila mereka berkumpul (sepakat) dalam satu masalah, yang wajib bagi yang lain mengikuti mereka.
Dari empat pendapat pertama ini dapat disimpulkan yaitu bahwa makna luzumul Jama'ah adalah : Mengikuti Ahlul Ilmy dalam Al haq dan Sunnah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam. Makna inilah yang dimaksud dengan jama'ah ahlil Ilmi dan ulama' mujtahidin dari kalangan Ahlus-Sunnah. Merekalah Al Firqoh An Najiyah yang semua orang wajib mengikuti mereka dalam 'aqidah dan manhaj-manhajnya.[4]
5.      Jama'ah adalah Jama'atul Muslimin apabila mereka berkumpul (sepakat) pada satu imam. Maka Rosululah shalallahu 'alaihi wa salam memerintahkan untuk mengiltizami-nya dan melarang dari memecah belah ummat terhadap apa yang mereka sepakati.[5]
II. MASYRU'IYYAH AL JAMAAH
Allah 'Azza wa Jalla dan Rosul-Nya dalam kitab-Nya dan sunnah rosul-Nya telah menyuruh ummat manusia agar hidup ber-jamaah, berkumpul, saling membantu, saling meringankan dan melarang dari berpecah belah, bercerai berai, juga saling menjatuhkan satu sama lainnya.
Banyak Nash-nash Al Quranul Karim dan Hadits Rosulullah shalallahu 'alaihi wa salam yang mengisyaratkan akan hal itu, diantaranya :
1.   Firman Allah Azza wa Jalla :
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوْا وَاذْكُرُوْا نِعْمَتَ اللهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَآءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَى شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ { ال عمران  103}
Ibnu Katsir dalam tafsir Al Quran Al ‘Adhim-nya menyebutkan tentang maksud ayat di atas yaitu perintah untuk berpegang teguh dengan Al Quran, berjamaah serta menggalang persatuan dan bersatu, serta larangan untuk bercerai berai, Beliau menambahkan lagi dengan menyitir hadits dari Abi Huroiroh, bahwasanya Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda,
إِنَّ اللهَ يَرْضَى لَكُمْ ثَلاَثًا وَ يَسْخَطُ لَكُمْ  ثَلاَثاً : يَرْضَى لَكُمْ أَنْ تَعْبُدُوْهُ وَ لاَ تُشْرِكُوْا بِهِ شَيْئًا وَ أَنْ تَعْتَصِمُوْا بِحَبْلِ اللهِ جَمِيْعًا وَ لاَ تَفَرَّقُوْا وَ أَنْ تَنَـاصَحُوْا مَنْ وَلاَّهُ اللهُ أَمْرَكُمْ , وَ يَسْخَطُ لَكُمْ ثَلاَثًا : قِيْل وَقَالَ , وَكَثْرَةَ السُّوأَلِ وَ إِضَاعَةَ الْمَـالِ {رواه  مسلم }
Sesungguhnya Allah ridho kepada kalian akan 3 hal dan marah akan 3 hal juga. Ia ridho kepada kalian akan hal ; bahwa kalian beribadah kepada-Nya saja dan jangan menyekutukan-Nya dengan sesuatu, agar kalian berpegang teguh dengan tali Allah dan jang bercerai berai, dan agar kalian saling menasehati orang yang oleh Allah ditaqdirkan memegang urusanmu. Dan Ia marah kepada kalian akan hal ; Banyak bicara tanpa tahu sumber dari yang dibicarakan, banyak bertanya dan menyia-nyiakan harta. (HR Muslim) [6]
2. Firman Allah Ta’ala :
وَلاَ تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا مِن بَعْدِ مَاجَآءَهُمُ الْبَيِّنَاتُ وَأُوْلاَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمُُ { ال عمران 105}
Ibnu Katsir berkata, "Allah Ta'ala melarang ummat ini seperti umat yang terdahulu yang berpecah belah, berselisih, meninggalkan amar ma;ruf nahi mungkar, serta tidak berani berhujjah terhadap kaum mereka." Lalu beliau menyitir hadits iftiroq yang di dalamnya hanya ada satu golongan yang masuk jannah, yaitu Al-jamaah  [7]
3. Sabda Rasululloh shallallaahu ‘alayhi wa sallam :
إِنَّ اَهْلَ الْكتِاَبَىْ افْتَرَقُوْا فِى دِيْنِهِمْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً , وَ إِنَّ هَذِهِ الْاُمَّةِ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٌ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً (يَعْنِى الاَهْوَاء) كُلُّهَا فِى النَّارِ اِلاَّ وَاحِدَةً وَ هِىَ الْجَمَاعَةُ { احمد و ابو داود و الحاكم عن معاوية }
Sesungguhnya dua Ahlul Kitab berpecah belah dalam dien mereka menjadi 72 golongan, dan sungguh ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 golongan    -yaitu ahlul ahwa'-    kesemuanya akan masuk neraka kecuali satu golongan, yaitu Al Jama'ah. (Abu Dawud, Ahmad, Hakim dll hadits dari Mu'awiyah dan Anas radliyallaahu 'anhu)[8]
4. Sabda Rasululloh shallallaahu ‘alayhi wa sallam :
وَ إِنَّ بَنِى إِسْرَائِيْلَ تَفَرَّقَتْ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً , وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِىْ عَلَى ثَلاَثٌ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً كُلُّهُمْ فِى النَّارِ اِلاَّ وَاحِدَةٌ . قَالُوْا : وَ مَنْ هِىَ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟  قَالَ : مَا اَنَا عَلَيْهِ وَ أَصْحَابِى { الترمذى و الحاكم و غيرهما عن عبد الله بن عمروا بن العاص }
“Dan sesungguhnya Bani Isroil terpecah menjadi 72 golongan, dan ummat-ku akan terpecah menjadi 73 golongan yang seluruhnya akan masuk neraka kecuali satu golongan saja". Para shahabat bertanya, "Siapakah mereka itu ya Rosulullah ?", Rasulullah bersabda,"Yaitu yang aku dan para shahabatku ada pada mereka ". (HR Tirmidziy, Hakim dari Abdullah bin Amru bin Al 'Ash)
5.   Sabda Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam :
تَلْزِمُ جَمَـاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ إِمَـامَهُـْم { البخـارى و مسلم }
Ber-iltizam-lah pada Jama'atul Muslimin dan Imam mereka (Al-Bukhoriy dan  Muslim)
6. Sabda Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam:
عَلَيْكُمْ بِالْجَماَعَةِ وَ إِيَّاكُمْ وَ الْفُرْقَةَ فَاِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَ هُوَ مِنَ الْاِثْنَيْنِ اَبْعَدُ , مَنْ اَرَادَ بُحْبُحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزِمِ الْجَمَاعَةَ { رواه الترميذى و الحاكم و احمد ووافقه الذهبى و ابن ابى عاصم }
"Aku perintahkan kepada kalian agar berjama'ah dan jauhilah berfirqoh, maka sesungguhnya syaithon itu bersama seorang yang sendirian dan ia dari dua orang lebih jauh. Barangsiapa yang menginginkan tengah-tengahnya (mewahnya) jannah, maka hendaklah ia ber-iltizam kepada Jama'ah " (Tirmidzi, Hakim, Ahmad dan disepakati Adz Dzahabiy dan Ibnu Abi 'Ashim)
7.    Sabda Rasulullah shalallaahu ‘alayhi wa sallam :
اَمَرَكُمْ بِخَمْسٍ مَا اَمَرَنِىَ اللهُ بِهِنَّ بِالْجَمَاعَةِ وَ السَّمْعِ وَ الطَّاعَةِ وَ الْهِجْرَةِ وَ الْجِهَادِ فِى سَبِيْلِ اللهِ فَاِنَّهُ مَنْ خَرَجَ عَنِ الْجَمَاعَةِ قَيْدَ شِبْرٍ فَقَدْ خَلَعَ رِبْقَةَ الاِسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ اِلاَّ اَنْ يَرْجِعَ { احمد والبيهقي 4/320و 202, 5/344, رجاله الصحيح خلا واحد و هو الثقة }
Aku perintahkan kepada kalian 5 (lima) perkara, yang mana Allah perintahkan hal itu kepadaku, (yaitu agar kalian) berjama'ah, mendengar, tha’at, hijroh dan berjihad di jalan Allah. Karena sesungguhnya barang siapa yang keluar dari jama'ah (Jama’atul-muslimin) sejengkal saja, maka ia telah melepas ikatan Islam dari lehernya, kecuali jika ia kembali.[9]  (Ahmad dan Baihaqi, 4/230,202,5/344, Rijal-nya shohih kecuali satu, tsiqoh.)
 III.   HAKEKAT AL JAMA'AH
Kalimat Al-Jama'ah tidak satupun yang terdapat dalam Al-Qur'an Al Karim, namun banyak sekali terdapat dalam As Sunnah. Dan setiap lafadh jama'ah dalam sunnah pasti diikuti dengan larangan  berpecah-belah baik secara tersirat maupun tersurat.
Namun seluruh kata Al Jama'ah dan Al Bai'ah yang terdapat dalam hadits-hadits Rosulullah shalallahu 'alaihi wa salam adalah bermakna dan mengacu kepada Jama'tul Muslimin, dan tidak satupun yang mengacu serta menjadi dalil untuk Jama'atul Minal Muslimin yang  ada sekarang ini.
Hakekat Al Jama'ah terdiri dari dua makna yang berdiri sendiri-sendiri namun saling berkaitan dan sama-sama memiliki kedudukan yang esensial. Yang jika keduanya terkumpul jadi satu maka lengkap dan sempurnalah makna jama'ah dan ia baru bisa disebut sebagai Jama'atul Muslimin.
1.1.      MAKNA YANG PERTAMA
Makna yang pertama dari makna Jama'ah adalah : Berkumpul (bersepakat) dalam pokok-pokok yang prinsip dalam  Al Quran, As Sunnah dan Ijma', serta mengikuti apa saja yang terdapat pada para Salafush Sholeh, dari menetapi Al Haq, mengikuti As Sunnah serta menjauhi bid'ah dan hal-hal yang baru, yang di ada-adakan. Dan lawan dari Jama'ah dalam makna ini adalah memecah-belah Ad Dien, dan orang yang menyelisihinya  adalah golongan sesat dan Ahlul Ahwa'.
Diantara nash-nash dalam makna ini adalah, sabda Rasulullah shalallaahu ‘alayhi wa sallam.[10]
إِنَّ اَهْلَ الْكتِاَبَىْ افْتَرَقُوْا فِى دِيْنِهِمْ عَلَى اثْنَتَيْنِ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً , وَ إِنَّ هَذِهِ الْاُمَّةِ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلاَثٌ وَ سَبْعِيْنَ مِلَّةً (يَعْنِى الاَهْوَاء) كُلُّهَا فِى النَّارِ اِلاَّ وَاحِدَةً وَ هِىَ الْجَمَاعَةُ { احمد و ابو داود و الحاكم عن معاوية }
Sesungguhnya dua Ahlul Kitab berpecah belah dalam dien mereka menjadi 72 golongan, dan sungguh ummat ini akan berpecah belah menjadi 73 golongan    -yaitu ahlul ahwa'-    kesemuanya akan masuk neraka kecuali satu golongan, yaitu Al Jama'ah. (Abu Dawud, Ahmad, Hakim dll hadits dari Mu'awiyah dan Anas radliyallaahu 'anhu)[11]
لاَ يَحِلُّ دَمَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ الله وَ اَنِّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ , النَّفْسُ بِالنَّفْسِ  وَ الثَّيِّبُ الزَّنِى وَ التَّارِكُ لِدِيْنِهِ وَ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada ilah kecuali Allah dan aku adalah Rasulullah kecuali dengan salah satu tiga perkara : (yaitu) seorang yang membunuh lalu dibunuh (qishosh), orang yang telah menikah lalu melakukan zina (dirajam) dan orang yang keluar dari diennyua  yang meninggalkan Jamaah (murtad)
الصَّلاَة ُالْمَكْتُوْبَةُ اِلَى الصَّلاَةِ الَّتِى بَعْدَهُا كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا . قَالَ : وَ الْجُمْعَةُ اِلَى الْجُمْعَةِ وَ الشَّهْرُ اِلَى الشَّهْرِ _ يَعْنِى الرَّمَضَان _ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا . قَالَ بَعْدَ ذاَلِكَ : اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ .  قَاَل : فَعَرَفْتُ اَنَّ ذَالِكَ الْاَمْرَ حَدَثٌ . الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَ نَكْثُ الصَّفَقَةِ وَ تَرْكُ السُّنَّةِ . قَالَ : اَمَّا نَكْثُ الصَّفَقَةِ اَنْ تَبَايَعَ رَجُلاٍ ثُمَّ تُخَالَفُ اِلَيْهِ تُقَاتِلُهُ بِسَيْفِكَ وَ اَمَّا تَرْكُ السُّنَّةِ فَالْخُرُوْجُ عَنِ الْجَمَاعَةِ {رواه  احمد }
Sholat wajib yang satu hingga sholat wajib yang lainnya adalah (dapat)  menutupi dosa-dosa (pelakunya) antara keduanya, demikian pula dari bulan ke bulan   -yaitu Ramadhan-   menutupi dosa-dosa antara keduanya."  Setelah itu beliau bersabda, (berkata Abu Huroyroh, "Aku tahu bahwa urusan itu pasti akan terjadi") kecuali tiga hal (yaitu) syirik kepada Allah, Nakshush Shafaqoh dan meninggalkan sunnah, adapun Nakshus Shafaqoh adalah kamu baiat seseorang kemudian kamu menyelisihi ia, kamu perangi dia dengan pedang (senjatamu) sedang meninggalkan sunnah adalah keluar dari jamaah".[12]
Hal ini juga dikuatkan oleh perkataan para Ahlul-'Ilmiy, diantaranya :
الْجَمَاعَةُ مَا وَفَقَ الْحَقَّ وَ لَوْ كُنْتَ وَحْدَكَ وَ ِفى طَرِيْقٍ اَخَرٍ : الْجَمَاعَةُ مَا وَ فَقَ طَاعَةَ اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ
Berkata Ibnu Mas'ud , "Jama'ah adalah yang sesuai dengan Al Haq walaupun keadaan kamu sendirian". dalam riwayat lain, "Sesungguhnya Jama'ah itu apa saja yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla". [13]
قَالَ اَبُوْ شَامَة : حَيْثُ جَاءَ الْاَمْرُ بِلُزُوْمِ الْجَمَاعَةَ , فَالْمُرَادُ بِهِ لُزُوْمُ الْحَقِّ وَ اِتْبَاعُهُ , وَ اِنْ كَانَ الْمُتَمَسِّكُ بِالْحَقِّ قَلِيْلاً , وَالْمُخَالِفُ لَهُ كَثِيْرًا لِأَنَّ الْحَقَّ الَّذِىْ كَانَتْ عَلَيْهِ الْجَمَاعَةُ الاُوْلَى مِنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ اَصْحَابِهِ وَ لاَ يَنْظُرُ اِلَى كَثْرَةِ أَ هْلِ الْبَاطِلِ بَعْدَهُمْ { الباعث لابى شامة }
Berkata Abu Syamah, "Sebagaimana perintah untuk berjama'ah, maka yang dimaksud dengannya adalah meng-iltizami Al-Haq dan mengikutinya, walaupun orang yang berpegang teguh padanya sedikit dan yang menyelisihi banyak jumlahnya. Karena Al-Haq adalah yang ada pada jama'ah yang pertama yaitu Nabi shallallaahu 'alayhi wa sallam dan para shahabatnya, dan tidak diukur dari banyaknya ahlul bathil setelah mereka"  [14]
Dan hal ini yang dikatakan pula oleh Abdullah bin Mubarok, ketika ditanya tentang siapa jama'ah yang pantas dijadikan panutan, beliau menjawab, "Abu Bakar dan Umar" dan ketika dikatakan mereka telah wafat, "Lalu siapakah yang masih hidup ?" Beliau menjawab, "Abu Hamzah As-Sakriy". Beliau menunjuk Abu Hamzah As Sakry di zamannya karena beliau seorang Ahli Ilmu, zuhud dan waro'.
Berkata Ishaq bin Rohuyyah :
اِنَّ الْجَمَاعَةَ عَالِمٌ مُتَمَسِّكُ بِاَثَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ وَ طَرِيْقَتِهِ فَمَنْ كَانَ مَعَهُ وَ تَبِعَهُ فَهُوَ الْجَمَاعَةُ
"Jama'ah adalah orang yang mengetahui dan berpegang teguh pada sunnah Nabi dan  manhaj-manhajnya, maka barang siapa yang bersama Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam dan mengikutinya maka ia adalah Jama'ah ". [15]
Maka jelaslah bahwa luzumul-Jama'ah dalam makna ini adalah masuk segi ‘ilmiy-nya, yaitu meng-iltizami Al-Haq, mengikuti sunnah, mengikuti apa saja yang ada pada Salafush Sholih, dari hal-hal yang dasar dan prinsip seperti masalah aqidah (i'tiqod), syariah, halal, haram, wala', dan juga keharusan menjauhi ahlul ahwa' dan ahlul bid'ah yang termasuk didalamnya firqoh sesat. Lawan dari jama'ah dalam pengertian ini adalah berpecah belah dalam dien. Dan orang yang menyelisihinya adalah bid'ah dan sesat walaupun ia beriltizam pada Imam dan membaiatnya. [16]
Dan kumpulan orang yang selalu berpegang teguh kepada Al-Haq ini akan tetap ada sampai hari Qiyamat, berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam :
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ قَا ئِمَةٌ بِأَمْرِاللهِ لاَيَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ أَوْخَالَفَهُمْ حَتَّى يَأْ تِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ ظَاهِرُوْنَ عَلَى النَّاسِ {رواه  البخاري }
“Tetap akan ada sekelompok orang dari ummat-ku yang berpegang (berdiri) di atas perintah Allah (al-haq) yang mereka tidak mendapatkan madhorot dari orang-orang yang menghinakan atau menyelisihi mereka hingga datang ketetapan (keputusan) Allah, sedangkan mereka tetap menang (unggul) di atas manusia. (HR Al-Bukhoriy)
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَيَضُرُّهُمْ مَنِ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْ تِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ  عَلَى ذَالِكَ  {رواه مسلم }
“Tetap akan ada sekelompok orang dari ummat-ku yang tetap berada (konsisten) di atas al-haq, mereka tidak mendapatkan madhorot dari orang-orang yang menghinakan mereka hingga datang keputusan Allah sedang mereka tetap dalam keadaan demikian. (HR Muslim)
1.2.      KETENTUAN BAGI YANG KELUAR DARI JAMA'AH BERDASARKAN RUANG LINGKUP INI
a.   Barangsiapa yang keluar berkaitan dengan nash-nash dasar dan men-takwil-kannya, namun masih mengimani baik secara dhohir maupun bathin dan masih menetapinya secara global , maka takwilan-nya yang keliru tersebut tidak mengeluarkan dari millah, akan tetapi memasukkan ia kedalam golongan Ahlu Bid'ah yang berbeda tingkatannya menurut kesalahan dan ketidak hati-hatiannya. Kecuali jika ada di antara mereka ke-munafiq-an di dalam hatinya, maka ia kafir pada hakekatnya.
Bagi mereka berlaku hadits yang pertama (yang menyebutkan kelompok-kelompok), dan bagi mereka yang bukan munafiq namun masih beriman kepada Allah dan Rasul-Nya di dalam  hatinya, maka ia tidaklah kafir namun hanya salah dalam takwil.[17] 
Sebagai contoh adalah golongan Khowarij yang mereka betul-betul nyata ke-bid'ah-annya, memerangi ummat Islam serta mengkafirkannya, namun tidak satupun para shohabat baik Ali radliyallaahu 'anhu maupun yang lain yang mengkafirkan mereka, namun mereka dihukumi orang-orang muslim yang dholim dan mufsid.
b.   Barangsiapa yang keluar dari jamaah dengan menolak nash-nash tanpa mentakwilkannya  atau mentakwilkannya dengan tujuan mengingkari apa yang ia ketahui dari dien, atau menghalalkan sesuatu yang kaum muslimin telah sepakat keharamannya dan sebaliknya, seperti yang dilakukan oleh salah satu golongan Syi'ah yaitu Qoromithoh, maka pernyataannya tersebut menyebabkan mereka murtad, setidak-tidaknya nifaq akbar, itupun juga menyebabkan mereka murtad dan meninggalkan Jama'atul Muslimin.
Bagi mereka berlaku hadits yang kedua, “Meninggalkan diennya memecah belah Jama'ah".  Maka tidak diragukan lagi setiap yang meninggalkan diennya berarti ia meninggalkan Jama'ah, karena ia telah memecah belah terhadap apa yang  telah menjadi kesepakatan dalam Islam. [18]
2.1.      MAKNA YANG KEDUA
Dalam makna yang kedua ini, jama'ah adalah berkumpulnya ummat di bawah seorang Imam dan mentaatinya. Jama'ah dalam makna ini adalah lawan dari Al-Baghyu (pemberontakan) serta pemecah belah Islam. Sedang pelakunya diancamakan bughot / ahlul baghyi dan nakitsun (pelanggar / Janji) walau mereka dari Ahlus Sunnah.
Dalil / nash pada makna kedua ini adalah :
1. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam :
فَاِنَّهُ مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبرْ عَلَيْهِ , فَإِنَّهُ لَيْسَ اَحَدٌ يُفَارِقُ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَيَمُوْتُ اِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً { البخارى و مسلم عن ابن عباس }
Barangsiapa yang melihat sesuatu yang tidak dia senangi pada diri amir-nya, maka hendaknya ia bersabar terhadapnya, karena sesungguhnya tidak seorangpun yang meninggalkan jama'ah satu jengkal saja kemudian dia mati, maka ia mati seperti mati dalam keadaan Jahiliyyah (Bukhori Muslim dari Ibnu Abas radliyallaahu ‘anhuma) [19]
2. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam :
مَنْ خَرَجَ عَنِ الطَّاعَةِ وَ فَارَقَ الْجَمَاعَةِ فَمَاتَ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً {رواه  مسلم عن ابى هريرة }
Barang siapa yang keluar dari ketaatan dan memecah belah / meninggalkan Jama'ah (Jama’atul-Muslimin) kemudian mati, maka ia matinya seperti dalam keadaan Jahiliyyah ". (HR Muslim dari shahabat Abu Huroyroh)
3. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam :
فَاِنَّهُ مَنْ رَأَى مِنْ اَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرَ عَلَيْهِ , فَإِنَّهُ لَيْسَ اَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ عَلَيْهِ  اِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً {رواه  البخارى و مسلم عن ابن عباس }
Barang siapa yang melihat pada diri amir-nya sesuatu yang tidak dia senangi maka hendaknya ia bersabar terhadapnya, karena sesungguhnya tidak ada seorangpun yang keluar dari sulthon (penguasa / negara) sejengkal saja kemudian ia mati dalam keadaan demikian, maka ia tidak mati kecuali matinya seperti dalam keadaan Jahiliyyah ". (Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas)
4. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam :
مَنْ اَتَاكُمْ وَ اَمْرُكُمْ جَمِيْعٌ عَلَىرَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيْدُ اَنْ يَشُقَّ عَصَاكُمْ اَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوْهُ  {رواه مسلم}
Siapa yang mendatangi kalian sedang urusan kalian semua berada (kamu serahkan) pada seorang (imam), dan ia mau memecah belah persatuan atau ia hendak mencerai-beraikan jama'ah kalian maka bunuhlah ia ". (HR Muslim) [20]
5. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam :
تَلْزِمُ جَمَاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ إِمَاَمَهُمْ
Dari hadits panjang Hudzaifah bin Al-Yaman bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda, "Iltizami-lah Jama'atul Muslimin dan Imam mereka ". (Bukhori I/1480)
عَنْ عُبَادَ بْن الصَّامِت رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: بَايَعْنَا رَسُوْلَ الله عَلَى السَّمْعِ وَ الطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَ مَكْرَهِنَا وَ عُسْرِنَا وَ يُسْرِنَا وَ اَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَ لاَ نُنَازِعَ الاَمْرِ اَهْلَهُ . قَالَ : اِلاَّ أن تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ الله فِيْهِ بُرْهَانٌ
Dari Ubadah bin Shomit ia berkata, "Kami membaiat Rasulullah shalllallaahu 'alayhi wa sallam atas dasar sam'u dan thoah, baik dalam keadaan senang, susah, lapang maupun sempit, mengutamakan  di atas urusan kami, serta tidak mencabut ke-amir-an dari orang yang diserahinya, kecuali apabila kalian melihat kekafiran yang nyata dan jelas yang kamu memiliki bukti nyata di sisi Allah". (HR Abu Dawud)
Juga beberapa komentar Ahlul-'Ilmiy diantaranya :
Imam Ahmad berkata, "(Wajib) mendengar dan taat terhadap Amirul Mukminin  yang baik (al-birr) maupun yang  menyeleweng (al-fajir). dan peperangan harus tetap pada bersama para Imam baik  maupun yang fajir tidak ditinggalkan sampai hari kiamat " [21]
Beliau berkata lagi: "Barangsiapa yang keluar dari Imam kaum muslimin sedangkan seluruh ummat manusia telah sepakat mengangkatnya dalam kekholifahan, baik ridho maupun dengan jalan kudeta, maka sungguh ia telah memecah belah kesatuan kaum muslimin dan menyelisihi As-Sunnah dari Rosulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam. Apabila ia mati (dan tetap demikian) maka ia mati seperti dalam keadaan Jahiliyyah, karena tidak halal bagi siapa saja yang memerangi Imam dan keluar darinya, sedang barangsiapa yang melakukan hal yang demikian maka ia adalah Ahlul Bid'ah dan meninggalkan sunnah dan jalan (Islam) ". [22]
Al-Bukhory berkata dalam I'tiqod-nya, “Dan tidak mencabut keamiran dari  orang yang diserahi nya", sebagaimana sabda Nabi :
ثَلاَثٌ لاَ يُغِلُّ عَلَيْهِنَّ قَلْبُ  امْرِئٍ مُسْلِمٍ : اِخْلاَصُ الْعَمَلِ للهِ وَ طَاعَةُ وُلاَةُ الاَمْرِ وَ لُزُوْمُ جَمَاعَتِهِمْ فَاِنَّ دَعْوَتَهُمْ تُحِيْطُ مِنْ وَرَائِهِمْ
Ada 3 hal yang hati seorang muslim tidak akan terbelenggu (gundah) dengannya : ikhlas beramal karena Allah, mentaati pemimpin, dan ber-iltizam kepada Jama'atul Muslimin, karena sesungguhnya ajakan mereka akan terlindungi di belakang mereka ".
Kemudian beliau kuatkan lagi dengan firman-Nya : [23]
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ { النساء :59}
Hai orang-orang yang beriman ta'atilah Allah dan ta'atilah Rosul(Nya) dan Ulil Amri diantara kamu.
Sehingga dari nash-nash tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian Jama'ah dalam pengertian  ini  adalah masuk segi siyasah-nya yaitu kesepakatan untuk berkumpul pada satu Imam dan menetapi ketaatan terhadapnya selama tidak menyuruh kemaksiyatan kepada Allah, dan tidak keluar darinya kecuali jika terbukti melakukan kufran bawaahan. [24]
2.2.      KETENTUAN BAGI YANG KELUAR DARI JAMA'AH BERDASARKAN MAKNA INI
1.   Orang yang tidak mau berbai'ah pada Imam, namun mereka bukan golongan Ahlul-Baghyi, Al-Muharribun, juga bukan golongan Murtadun, namun mereka hanya tidak berbaiat kepada Imam Jama'atul- Muslimin saja. Hukum bagi mereka terserah kebijaksanaan  Imam.
2.   Golongan Ahlul Baghyiy (pemberontak), yaitu golongan yang keluar dari Jama'ah dengan jalan kudeta (meminta kekuasaan). Dalam hal ini Al Quran telah memberikan jalan keluar dalam menghadapi fitnah mereka.
وَإِن طَآئِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِن بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى اْلأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِىءَ إِلَى أَمْرِ اللهِ فَإن فَآءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ { الحجرات 9}
3.   Golongan Al Muharribun (Orang-orang yang diperangi), yaitu golongan yang keluar dari Jama'ah dengan jalan mengacau keamanan, seperti Qoththo'ut-Thoriq (perampok) yang merampas harta, berbuat kerusakan di muka bumi dll. Allah memberikan jalan keluar dalam menghadapi mereka dengan firman-Nya,
إِنَّمَا جَزَاؤُا الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي اْلأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْتُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلاَفٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ اْلأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيُُ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ {المائدة 33}
4.      Golongan Murtaddien, yaitu golongan orang-orang yang keluar dari Jama'ah sedang mereka kafir terhadap Islam, melawan dienul Islam dan bahu membahu bersama musuh Islam. Mereka itulah orang-orang murtad yang telah jelas melepas ikatan Islam dari lehernya. Dan mereka persis seperti orang-orang murtad dimasa kholifah Abu Bakar radliyallaahu 'anhu, memecah belah dien dan jelas-jelas memerangi kaum Muslimin. Dan sama seperti orang-orang yang membunuh sahabat Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam yang beliau kirim bersama mereka untuk mengajarkan Al Quran dan Dienul Islam.
IV. UNSUR-UNSUR JAMAAH
A. Al-Mutho' (orang yang ditaati)
Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mewajibkan kepada kaum muslimin untuk taat kepada-Nya, Rasul-Nya dan Ulil Amri. Allah berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ ف{ النساء :59}
Hai orang-orang yang beriman ta'atilah Allah dan ta'atilah Rosul(Nya) dan Ulil Amri diantara kamu.
Yang dimaksud ulil Amri menurrut Ibnu Katsir : “Yaitu Ulama', secara pasti wallahu a'lam namun ia bermakna umum pada setiap ulil Amri dari umaro' (para pemimpin) dan Ulama". Sedang dalam hadits disebutkan :
قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : مَنْ اَطَاعَنِى فَقَطْ اَطَاعَ الله وَ مَنْ عَصَانِى فَقَدْ عَصَى الله وَ مَنْ اَطَاعَ الاَمِيْر فَقَدْ اَطَاعَنِى وَ مَنْ عَصَى الاَمِيْرِ فَقَدْ عَصَانِى { متفق عليه }
"Barang siapa yang mentaatiku maka ia telah taat kepada Allah, dan barangsiapa yang durhaka kepadaku, maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah. Dan barangsiapa yang mentaati amirku maka ia telah mentaatiku, namun barangsiapa yang durhaka pada amirku, sungguh ia telah durhaka kepadaku". (muttafaqun 'Alaih  dari Abi Huroiroh)
Hadits inilah yang dengan jelas memerintahkan untuk taat pada para ulama' dan umaro'. Sehingga Allah Subhaanahu wa Ta’aalaa memerintahkan untuk taat kepada-Nya dalam artian mengikuti Al Qur'an, taat kepada Rosul-Nya yaitu mengikuti Sunnahnya dan tetap taat kepada ulil amri selama tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Dalam hadits lain disebutkan,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قاَلَ : قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَى الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِسْمَعُوْا وَ أَطِيْعُوْا وَ إِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِىٌّ كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيْبَةٌ { رواه البخارى }
Dengar dan taatlah kalian semua walaupun yang memerintah (yang memimpin) kalian seorang budak Habsyi (Ethiopia) yang kepalanya seakan-akan seperti anggur kering / kismis (Bukhori, Ahmad dan Ibnu Majah) [25] 
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan, "Ro'suhu Zabibah"  adalah perumpamaan pada kerendahan (hinanya), jelek bentuk (tubuh-wajah)-nya, dan ia (masuk orang-orang yang) tidak diperhitungkan [26]
Dalam hadits lain disebutkan ;
عَنْ عُبَادَ ةَ بْن الصَّامِت رَضِىَ الله عَنْهُ : بَايَعْنَا رَسُوْلَ الله عَلَى السَّمْعِ وَ الطَّاعَةِ فِى مَنْشَطِنَا وَ مَكْرهِنَا وَ عُسْرِنَا وَ يُسْرِنَا وَ اَثَرَةٍ عَلَيْنَا وَ لاَ نُنَازِع الاَمْرِ اَهْلَهُ . قَالَ : اِلاَّ أن تَرَوْا كُفْرًا بَوَاحًا عِنْدَكُمْ مِنْ الله فِيْهِ بُرْهَان
Dari Ubadah bin Shomit radliyallaahu 'anhu ia berkata, "Kami berbaiat kepada Rasulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam untuk mendengar dan taat, baik kami dalam keadaan senang maupun  susah, lapang maupun sempit, mengutamakan diatas urusan kami, serta tidak mencabut keamiran dari orang yang diserahi, kecuali apabila kalian melihat kufran bawaahan (kekafiran yang  jelas) yang kamu memiliki bukti nyata di sisi Allah". (HR Abu Dawud)
Al Khithobi berkata , "Bawaahan dalam kufrun bawaahan adalah yang tersebar dan nyata. [27]  Sedang 'indakum minallahi fihi burhan, menurut Ibnu Hajar yaitu nash ayat atau berita yang benar dan tidak memerlukan pentakwilan." [28]
Menurut Dr. Muhammad Abdul Qodir Abu Faris bahwa ketaatan pada amir adalah wajib, namun tidak mutlak kecuali apabila ada 3 syarat dan ketentuannya. Maka apabila ketiganya terpenuhi ketaatan tetap wajib dan menjadi mutlak, yaitu :
1. Amir dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan kepada Al Quran dan As Sunah serta meng-aplikasikan dalam kehidupan. Dalam Al Quran disebutkan ;
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنكُمْ ف{ النساء  :59}
Hai orang-orang yang beriman ta'atilah Allah dan ta'atilah Rosul(Nya) dan Ulil Amri diantara kamu.
Ali bin Abi Tholib radliyallaahu 'anhu  berkata "Wajib bagi Imam untuk menghukumi dengan hukum yang Allah turunkan dan melaksanakan amanat maka jika ia melaksanakan yang demikian wajib bagi rakyat untuk sam'u wa tho'ah." (Diriwayatkan oleh Abu Ubaid Al Qosim bin Salam).[29]
2. Amir dalam menghukumi diantara manusia harus adil, maka jika ia berbuat adil harus ditaati. Namun jika mendholimi (dholim), berbuat aniaya, bertindak sewenang-wenang, menindas, maka tidak wajib taat padanya.
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا {النساء :58}
Sesungguhnya Allah  menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran  yang sebaik-baiknnya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
3. Amir tidak menyuruh manusia kepada kemaksiatan, maka jika ia menyuruh kepada kemaksiatan wajib tidak taat kepadanya. Berdasarkan hadits nabi :
السَّمْعُ وَ الطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيْمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمِعْصِبَّةٍ { رواه البخارى و مسلم }
Adalah menjadi keharusan (kewajiban) bagi seorang muslim untuk sam'u dan thoa'ah baik terhadap apa yang ia senangi atau apa yang ia benci selama tidak diperintah untuk berbuat ma'shiyat. (HR Al-Bukhoriy dan Muslim)
اِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوْفِ { احمد و البخارى و مسلم }
Ketaatan itu hanya pada hal-hal yang ma'ruf (HR Ahmad, Bukhori dan Muslim)
لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَّةِ اللهِ { رواه  احمد }
Tidak ada ketaatan dalam hal bermaksiyat kepada Allah (HR Ahmad)  [30]
B.     Al-Muthi' (orang yang mentaati)
Tidak mungkin adanya suatu ketaatan dan orang-orang yang ditaati dapat tegak dan berjalan tanpa adanya unsur ini. Dan para ulama salaf telah sepakat seperti Muhammad bin Ka'ab dan Zaid bin Aslam bahwa ayat 58 surat An Nisa' adalah berkaitan dengan para umaro' agar mereka adil dalam penerapan hukum [31] Allah berfirman :
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا {النساء :58}
Sesungguhnya Allah  menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran  yang sebaik-baiknnya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Di sini ada hak-hak muthi' yang harus dipenuhi oleh mutho', seperti harus melindungi, menjaga, membela, bersikap ramah, dll. Demikian pula dengan muthi' kepada mutho' ; mendoakan, menghormati, membela, mendukung, menjaga, menjaga nama baiknya, keluarganya, dan hartanya. Yang ada timbal balik positif antara keduanya dan terus menjaganya serta menutup rapat-rapat lobang-lobang perpecahan dan hal-hal negatif.
C. Ath-Tho'ah (Ketaatan)
Ketaatan merupakan penyangga / pengokoh dari beberapa penyangga suatu hukum dalam Islam, dan merupakan dasar dari pelbagai dasar sistem politik Islam. Karenanya tidak mungkin adanya suatu sistem / peraturan yang baik, negara yang kuat dan kokoh, tanpa adanya pemimpin, penguasa yang adil, kethaatan dari rakyat kepadanya dan saling musyawarah antara pemimpin dan rakyat. Betul-lah Umar bin Khoththob radliyallaahu 'anhu dalam perkataannya :
اِنَّهُ لاَ اِسْلاَمَ اِلاَّ بِجَمَاعَةٍ وَ لاَ جَمَاعَةَ اِلاَّ بِإِمَارَةٍ وَ لاَ اِمَارَةَ اِلاَّ بِطَاعَةٍ {رواه  الدارمى }
Sesungguhnya tidak Islam kecuali dengan jama'ah, dan tidak ada jama'ah kecuali dengan imaroh, serta tidak ada imaroh kecuali dengan ketaatan."
Karena sesungguhnya Islam bukan dien perorangan, Akan tetapi Islam adalah dien Jama'iy, dan Islam belum menjadi kenyataan yang sesungguhnya, dalam arti kata tegak dan eshtablish hukum-hukumnya, kecuali dengan adanya Jama'atul Muslimin. Sedangkan jama'ah dan orang-orangnya tidak akan mungkin dapat hidup tegak kecuali dengan adanya ikatan, peraturan dan loyal kepada pimpinan. Dan semuanya itu tidak mungkin dapat berjalan kecuali mutlak diperlukan ketaatan. [32]
V. ANCAMAN BAGI YANG TIDAK BERJAMA'AH TATKALA JAMA'ATUL MUSLIMIN TEGAK.
Orang yang tidak berjama'ah sewaktu tegaknya Jama'tul-Muslimin, maka secara otomatis ia terkena ancaman Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dalam beberapa haditsnya, karena ber-iltizam kepada Jama'tul Muslimin pada waktu ini adalah wajib, Diantaranya :
مَنْ خَرَجَ عَنِ الطَّاعَةِ وَ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً        { مسلم عن ابى هريرة }
Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan memecah belah / meninggalkan Jama'ah (Muslimin) kemudian mati, maka ia matinya seperti dalam keadaan Jahiliyyah ". (Muslim)
فَاِنَّهُ مَنْ رَأَى مِنْ اَمِيْرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ , فَإِنَّهُ لَيْسَ اَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ عَلَيْهِ  اِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً { البخارى و مسلم عن ابن عباس }
Barangsiapa yang mendapatkan pada diri amirnya sesuatu yang ia tidak senangi maka hendaknya ia bersabar terhadapnya, karena sesungguhnya tidak ada seorangpun yang keluar dari sulthon (penguasa / negara) sejengkal saja kemudian ia mati dalam keadaaan demikian, maka ia tidak mati kecuali matinya seperti dalam keadaan Jahiliyyah ". (Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas)
مَنْ اَتَاكُمْ وَ اَمْرُكُمْ جَمِيْعٌ عَلَىرَجُلٍ وَاحِدٍ يُرِيْدُ اَن يَشُقَّ عَصَاكُمْ اَوْ يُفَرِّقَ جَمَاعَتَكُمْ فَاقْتُلُوْهُ
Barangsiapa yang mendatangi kalian dan ia mau memecah belah persatuan atau ia hendak mencerai-beraikan jama'ah kalian sedang urusan kalian semua berada (kamu serahkan) pada seorang (imam), maka bunuhlah ia ". (HR Muslim)[33]
Maksud dari "Mata miitatan Jaahiliyyah" adalah perumpamaan ahlul jahiliyyah bahwa mereka tidak memiliki Imam, bukan mati kafir.
Imam An-Nawawiy berkata, "Maksud dari   ماتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً   barangsiapa yang keluar dari Jama'ah Muslimin, maka ia mati seperti dalam keadaan jahiliyyah, mim pada mitatan adalah kasroh yang artinya sifat matinya berada dalam keadaan kosong tidak memiliki seorang Imam. [34] 
Ibnu Hajar berkata, "Maksud dari kata miitatan Jahiliyyatan adalah kasroh-nya mim, yaitu keadaan matinya seperti ahlul jahiliyyah di atas kesesatan dan tidak mempunyai Imam yang ditaati. Dan bukanlah yang dimaksud dengannya adalah mati kafir akan tetapi mati dalam kemaksiatan. Dan dikuatkan lagi dengan hadits lain bahwa maknanya adalah perumpamaan (At Tasybih)
مَنْ فَرَقَ عَنِ الْجَمَاعَةِ شِبْرًا فَكَاَنَّمَا خَلَعَ رِبْقَةَ الإسْلاَمِ مِنْ عُنُقِهِ
Barangsiapa yang keluar dari jama'ah sejengkal saja, maka seakan ia telah melepas ikatan Islam dari lehernya. (At-Tirmidziy, Al Bazzar, Ath-Thobroni dan Ibnu Khuzaimah).[35]
Begitu pula dengan pendapat Imam Asy-Syaukaniy beliau berkata, "Maksud dari mitatan Jaahiliyyatan adalah tasybih (perumpaman) bukan suatu hukum." [36]
VI. KEADAAN (HAL) AL FIRQOH AN NAJIYYAH (AHLUS SUNNAH) DAN BEBERAPA KETENTUANNYA
1.   Adanya Imam Syar'i, dan Imam ini adalah Imam Ahlus Sunnah, mengikuti manhaj Ahlus Sunnah dan meng-iltizaminya, berdakwah kepadanya, mengancam siapa saja yang menyelisihinya dan ia memerangi Ahlul Ahwa' wal-Bida'
Ini adalah masa khulafaurrosyidin, yang waktu itu telah menjadi satu makna yang terdapat dalam jamaah, baik segi 'ilmy maupun siyasinya. Dan ini adalah keadaan tertinggi yang setiap muslim merindukannya   -juga pada masa sekarang ini-   apabila dapat ter-realisasi-kan pada ummat.
Dan dalam keadaan seperti ini wajib bagi setiap muslim untuk meng-iltizami jama'ah dan ta'at pada imam dan apa yang diserukan.
2.   Adanya imam, tetapi imam ini imam ahlul bid'ah, tidak meng-iltizami manhaj Ahlus Sunnah wal Jama'ah, akan tetapi ia telah mencampur-adukkan manhaj ahlu bid'ah. Namun di kalangan ummat masih terdapat kelompok atau jama'ah atau kumpulan -kumpulan yang berbeda tempat, yang mereka mempunyai suara yang didengar dalam da'wahnya menuju manhaj ahlus sunnah, dan mereka berpegang teguh dengannya, mendakwahkannya, serta sabar dalam dakwahnya terhadap apa yang mereka dapati dari ujian dan cobaan.
Masa ini adalah seperti dimasa Kholifah Al Makmun, yang mengambil madzhab/manhaj Mu'tazilah, mengharuskan ummat untuk mengikuti madzhabnya dan menguji mereka yang menolak. Al Makmun adalah imam bid'ah, tetapi dimasanya juga terdapat kelompok ahlus sunnah yang menolak kebid'ahan, menetapi manhaj ahlus sunnah, serta tidak menta'ati kholifah dalam hal-hal yang ia serukan seperti i'tizal (untuk menetapi Madzhab Mu'tazilah)
Dalam keadaan seperti ini kewajiban seorang muslim ada dua, yaitu :
a. Tetap iltizam pada imam dan ia tidak keluar darinya walaupun ia fasiq    -seperti inilah madzhab ahlus sunnah-  akan tetapi wajib tidak mentaatinya dalam hal-hal kemaksiyatan kepada Allah yang ia serukan. Karena amir wajib di-taati selama tidak maksiyat kepada Allah
b. Wajib baginya meng-iltizami manhaj ahlus sunnah wal-jama'ah, bergabung dan menetapi mereka yang menyeru kepada ahli sunnah. hal ini seperti yang diperintahkan Rasulullah kepada Hudzaifah Ibnul-Yaman:
تَلْزِمُ جَمَـاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ اِمَـامَهُـْم { البخـارى }
Wajib bagi kamu ber-iltizam pada Jama'atul Muslimin dan imam mereka.
3.   Tidak adanya imam syar'i, baik imam yang adil maupun yang fajir. Hal ini seperti yang terdapat pada beberapa masa runtuhnya Islam yang pernah dilalui umat Islam. Namun demikian masih tetap ada kelompok Ahlus Sunnah wal Jama'ah, baik individu atau beberapa kelompok.
Maka dalam hal ini wajib bagi setiap muslim untuk meng-iltizami kumpulan ini, menyeru kepada Allah bersama mereka, dan  mereka agar berjuang bersama-samam dalam menegakkan kewajibannya yaitu Iqomatud Din dan dakwah kepada Manhaj Ahlus Sunnah
Dan disinilah berlaku hadits Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam pada Hudzaifah, “Wajib bagi kamu meng-iltizami Jama'atul Muslimin dan imam mereka." berkata Hudzaifah, "Seandainya tidak ada Jama'ah dan imam bagaimana?" Abdul Hadi Al Mishriy berkata, "Kesimpulannya bahwa itu apabila ada bagi kaum muslimin Jama'ah namun tidak adanya Imam Syar'iy, maka tetap wajib bagi mereka ber-iltizam kepada jama'ah (kumpulan) ini ". [37]
4.   Tidak adanya imam syar'iy bagi kaum Muslimin dan kumpulan yang menyeru kepada manhaj ahlus sunnah. Dan inilah yang terjadi pada hari-hari terjadinya fitnah yang besar di beberapa negeri, sehingga kaum muslimin yang ber-iltizam pada manhaj ahlus sunnah asing / aneh sekali, tidak didapati orang yang menolong dan melindungi mereka kecuali ahlul bid'ah juga.
Maka dalam keadaan seperti ini wajib bagi setiap muslim mencari kumpulan orang yang mengiltizami manhaj ahlus sunnah. Namun apabila ia sudah berusaha mencarinya tetapi ia tidak  mendapatkannya, maka hendaknya ia menyeru kepada Al-Haq dan mengembangkan seperti kumpulan ini, karena para salaf sendiri menyeru orang lain di beberapa negeri menuju ahlus sunnah dan mendirikan jama'ah.
Hal ini seperti yang pernah dikatakan oleh Asad ibnu Musa (wafat tahun 212 H) dalam suratnya kepada Asad bin Al Furot (wafat tahun 213 H)
" ... dan berilah kabar gembira, wahai saudaraku dengan pahalanya, dan biasakanlah untuk melaksanakan sebaik-baik kebaikan yang ada pada dirimu dari sholat, shoum, haji dan jihad. Dan dimanakah letaknya amalan-amalan ini dari menegakkan kitab Allah dan menghidupkan sunnah Rosul-Nya ?" (kemudian beliau menyebutkan beberapa hadits tentang dakwah dan menghidupkan sunnah, lalu beliau lanjutkan). "Maka jagalah (ambillah faedahnya) ia dan berdakwahlah menuju sunnah hingga dengannya engkau mempunyai persatuan dan jama'ah, yang mereka menggantikan tempat / kedudukanmu apabila terjadi sesuatu denganmu, sehingga akan terdapat para aimmah setelahmu dan engkau akan mendapatkan pahalanya hingga hari Qiyamat, sebagaimana yang terdapat dalam atsar, beramallah berdasarkan atas bashiroh (ilmu dan keyakinan), niat serta hisbah (amar ma'ruf nahi mungkar)." [38]
Dan apabila seorang muslim tidak mendapatkan suatu Jama'ah (kumpulan) dan belum mendapati orang lain yang menyerunya, maka tidak boleh baginya condong kepada seseorang dari ahlul bid'ah. Akan tetapi hendaknya ia mengasingkan diri (i'tizal) sampai Allah menentukan apa yang ia kehendaki, atau sampai mati sedang ia tetap dalam i'tizal-nya. [39]
VII. JAMA'ATU MINAL MUSLIMIN
Rosululllah shalallahu 'alaihi wa salam bersabda dalam Hadits Hudzaifah :
عَنْ حُذَيْفَةِ بْنِ الْيَمَنِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : كَانَ النَّاسُ يَسْأَلُوْنَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ عَنِ الْخَيْرِ وَ كُنْتُ أَسْأَلُهُ عَنِ الشَّرِّ مَخَافَةً اَنْ يُدْرِكَنِىْ فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ كُنَّا فِى جَاهِلِيَّةٍ وَ شَرٍّ فَجَاءَ نَا اللهُ بِهَذَا الْخَيْرِ فَهَلْ بَعْدَ هَذَا الْخَيْرِ مِنَ الشَّرِّ . قَالَ : نَعَمْ , قُلْتُ : وَ هَلْ بَعْدَ ذاَلِكَ الشَّرِّ مِنْ خَيْرٍ ؟ قَالَ : نَعَمْ , وَ فِيْهِ دَخَنٌ , قُلْتُ : وَ مَا دَخَنُهُ ؟ قَالَ : قَوْمٌ يَهْدُوْنَ بِغَيْرِ هَدْيِى  تَعْرِفُ مِنْهُمْ وَ تُنْكِرُ . قُلْتُ : فَهَلْ بَعْدَ ذَالِكَ الْخَيْرِ مِنْ شَرٍّ ؟  قَالَ : نَعَمْ , دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ اِلَيْهَا قَذَفُوْهُ فِيْهَا , قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ صِفْهُمْ لَنَا , قَالَ : هُمْ مِنْ جِلْدَتِنَا وَيَتَكَلَّمُوْنَ بِأَْسِنَتِنَا . قُلْتُ: فَمَا تَأْمُرُنِى إِنْ أَْرَكَنِى ذَالِكَ ؟ قَالَ : تَلْزِمُ جَمَـاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ ِإمَـامَهُـمْ . قَلْتُ : فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ جَمَاعَةٌ وَلاَ إِمَامٌ ؟ قَالَ: فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا وَلَوْ أَنْ تَعُضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ حَتَّى يُدْرِكَكَ الْمَوْتُ وَأَنْتَ عَلَى ذَالِكَ { البخـارى }
Dari Hudzaifah bin Yaman radliyallaahu 'anhu ia berkata, "orang-orang bertanya kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wa salam tentang kebaikan, dan aku bertanya kepada beliau tentang kejelekan karena aku takut masuk kedalamnya” Aku bertanya, "Wahai Rosulullah, dahulu kami berada dalam kejahiliyyahan dan kejahatan, lalu Allah berikan kebaikan ini, apakah setelah kebaikan ini ada keburukan?". Beliau menjawab, "Ya ada".  “Lalu apakah setelah ada keburukan ada kebaikan lagi ?” Beliau menjawab, "Ya ada tetapi ada dakhon-nya/kekeruhan (kerusakan dan ikhtilaf)". Lalu apakah dakhon itu ya Rosulullah ?”. "Yaitu orang-orang yang memberi petunjuk bukan dengan petunjuk-ku,  kamu tahu mereka tetapi kamu ingkari”. “Lalu setelah kebaikan itu adakah keburukan lagi ?”, "Ya ada, yaitu penyeru-penyeru (du’at) yang menyeru di pintu Jahannam, barangsiapa yang menerima ajakan mereka maka akan mereka lemparkan kedalamnya". “Ya Rosulullah, tunjukkanlah kepada kami ciri-ciri mereka”. "Mereka (dari golongan yang) berkulit sama dengan kita dan bicara sama dengan (bahasa) kita pula". “Lalu apa yang engkau perintahkan kepadaku Ya Rosulullah apabila kau mendapati mereka ?" “Ber-iltizam-lah dengan Jama'atul-Muslimin dan Imam mereka (Jama’atul-muslimin)". “Lalu bagaimana kalau tidak ada Jama'ah dan Imamnya ?”, " Tinggalkanlah (asingkanlah dirimu dari)  golongan-golongan yang ada seluruhnya, walaupun kau harus menggigit pangkal pohon, hingga kamu mati (itu lebih baik bagimu) sedang kamu dalam keadaan demikian. (Bukhori I/1480)
Hadits ini sering digunakan orang dalam mewajibkan ummat agar ber-iltizam pada Jama'atul Muslimin. Memang sabda Rosulullah shallallaahu 'alayhi wa sallam tersebut agar kita ber-iltizam kepada Jama'atul Muslimin, bukan dalil untuk ber-iltizam pada Jama'ah minal Muslimin seperti yang disangka beberapa orang sehingga pemahaman seperti ini keliru. Juga ada sebagian orang yang mengharamkan (mem-bid'ah-kan) berdirinya jama'ah-jama'ah minal  muslimin yang mereka anggap firqoh-firqoh sesat yang dilarang oleh Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, sehingga pemahaman seperti ini pula harus diluruskan. Maka perlu kita ketahui beberapa pengertian berikut :
1.   Maksud dari sabda beliau
تَلْزِمُ جَمَـاعَةَ الْمُسْلِمِيْنَ وَ إِمَـامَهُـمْ { البخـارى }
Maksud dari Jama'atul Muslimin dan Imamnya adalah Imam Jama'atul Muslimin, bukan Jama'ah minal Muslimin dan bukan Imam Jama'ah minal Muslimin pula.
Sedang Jama'atul Muslimin adalah Khilafah Islamiyah yang tercakup didalamnya seluruh kaum Muslimin, yang dikepalai oleh seorang Imam / Kholifah yang memberlakukan hukum-hukum Allah, yang wajib bagi semua orang menta'atinya dan memberikan akad perjanjian (bai'ah) dan mendukungnya. Dan dalam artian lain Jama'atul Muslimin adalah apabila te-realisasi dan tergabungnya makna Ilmiy dan Siyasiy.[40]
2.   Maksud dari sabda beliau
فَاعْتَزِلْ تِلْكَ الْفِرَقَ كُلَّهَا
adalah I'tizal (mengasingkan diri) dari golongan-golongan sesat, yaitu golongan-golongan yang mengajak kepada kesesatan, baik yang terhimpun diatas kemungkaran dari perkataan atau perbuatan, maupun diatas hawa nafsu. Atau terhimpun berdasarkan pemikiran kafir seperti sosialis, Komunis, Demokrasi, Kapitalis dan Lain-lain. Juga terhimpun berdasar satu daerah, suku, madzhab dll.
Imam An-Nawawiy berkata :
قَالَ الْعُلَمَاءُ : هَؤُلاَءِ مَنْ كَانَ مِنَ الْأُمَرَاءِ يَدْعُوْا إِلىَ بِدْعَةٍ أَْضَلاَلٍ كَالْخَوَارِجِ وَالْقَرَامِطَةِ وَأَصْحَابِ الْمِحْنَةِ
Para Ulama' mengatakan bahwa yang dimaksud dengan mereka adalah : “para umaro' yang menyeru kepada  kebid'ahan atau kesesatan seperti Khowarij, Qoromithoh dan Ash-habul-Mihnah (Mu'tazilah)” [41]
Ibnu Hajar berkata :
وَالَّذِى يَظْهَرُ أَنَّ الْمُرَدَ بِالشَّرِّ الأَوَّلِ مَا أَشَرَ إِلَيْهِ مِنَ الْفِتَنِ الأُوْلَى ( الْفِتَنُ الَّتِى وَقَعَتْ بَعْدَ عُثْمَانِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ) وَ الدُّعَاةُ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ قَامَ فِي طَلَبِ الْمُلْكِ كَالْخَوَارِجِ وَغَيْرِهِمْ
Dan yang nampak (jelas) akan maksud syarrul-awwal (kejelekan yang pertama) adalah yang di-indikasi-kan sejak terjadinya fitnah yang pertama (fitnah yang terjadi sejak syahid-nya shahabat 'Utsman radliyallaahu 'anhu) dan adanya du'at yang menyeru di atas pintu Jahannam, yaitu dari orang-orang yang meminta kekuasaan (kudeta) seperti golongan Khowarij dan lainnya.[42]
Merekalah golongan sesat yang kita perintahkan untuk menjauhinya, karena mereka yang mengajak manusia menuju ke Jahannam. Dan bagi siapa saja yang mengikuti seruan mereka akan dilemparkan kedalamnya, sebagaimana hadits Hudzaifah diatas. [43]
3.   Maksud dari sabda beliau :
وَ لَوْ اَنْ تَعُضَّ بِأَصْلِ شَجَرَةٍ
Maksud hadits ini bukan dilihat dari segi dhohirnya, yaitu berpegang pada pangkal pohon, namun maknanya adalah berpegang teguh dan sabar diatas Al-Haq, dan mengasingkan diri (meninggalkan) dari golongan-golongan sesat.[44]  Dalam arti yang lebih luas mendakwahkannya dan memperjuangkannya, jika kondisi masih memungkinkan.
Maka karena pada masa kita sekarang ini tidak ada Jama'atul Muslimin, yang wajib bagi kita ber-iltizam padanya terhitung sejak tahun 1924 pada saat runtuhnya Khilafah Islamiyah dari tangan Bani Utsmaniyah-maka konsekwensi kita adalah kembali pada qoidah ahlus sunnah wal jamaa'ah (lihat bahasan Jama'atul Muslimin) yaitu, menyeru kepada Al-Haq dan Manhaj Ahlus Sunnah serta mendirikan Jama'ah, hingga terwujudnya Jama'atul Muslimin dan Imam Syar'iy bagi mereka.
Karena sesungguhnya masalah Jama'atul Muslimin pada umumya adalah masalah terpenting setelah iman kepada Allah dan Rosul-Nya. Memang betul sekarang ada beberapa Jama'atun minal Muslimin tetapi tidak seyogyaya para anggotanya menganggap bahwa ia Jama'atul Muslimin, sebelum terpenuhi syarat-syarat Jama'atul Muslimin. Maka amal Jama'iy dalam usaha mendirikan Khilafah Islamiyyah adalah kebutuhan yang sangat mendesak dan sangat urgen. [45]
A.        YANG MENDASARI BERDIRINYA  JAMA'ATUN MINAL MUSLIMIN
       Memang  para Salaf ummat ini tidak ada yang hidup di masa Jama'atul Muslimin sirna dan  hilang dari muka bumi ini,  mereka hidup tatkala Jama'atul Muslimin tegak, kaum muslimin betul-betul  bersatu dan memiliki 'izzah, dan mereka tidak pernah merasakan adanya  Jama'atu  Minal Muslimin  seperti sekarang ini. Sehingga  memang  tidak kita dapatkan nash-nash yang shorih  (jelas)  yang menunjukkan  perintah  untuk ber-iltizam pada Jama'atu minal Muslimin dan membenarkan  eksistensinya.
       Jama'ah dalam arti suatu perkumpulan merupakan suatu hal yang  fitriy yang tidak dapat dipungkiri oleh siapapun  juga, sebab thobi'ah fitri-nya  manusia  adalah berjama'ah. Demikian pula dengan Jama'atu minal Muslimin yang pada masa sekarang ini sudah wujud ,  tidak  bisa dipungkiri keberadaannya, dan kita tidak dapat lari darinya.
     Sehingga Jama'ah minal Muslimin yang ada dimasa sekarang ini, dapat dibenarkan  keberadaannya jika memang ia sebagai Jama'ah Da'wah,  menuju dan bertujuan  menegakkan  Jama'atul Muslimin yang sekarang sirna dari muka bumi ini. Sedang dasar yang membolehkan dan membenarkan (baca: me-masyru'-kan) Jama'atu minal Muslimin yang memang sudah wujud dan tidak bisa dielakkan lagi adalah :
a. Berdasar Qoidah Ushuliyah  :
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ  فَهُوَ وَاجِبٌ
"Sesuatu yang tidak akan sempurna sesuatu kewajiban kecuali dengannya, maka sesuatu itu menjadi wajib".
Sedang masalah yang kita hadapi sekarang ini adalah masalah Iqomatudin (Iqoomatul-Khilafah) yang begitu besar dan sangat penting pada masa sekarang ini, jelas diperlukan suatu sarana, yang seluruh sarana yang mengacu  dan membantu terwujudnya iqomatuddin hingga tegaknya Khilafah Islamiyyah di muka bumi ini, hukumnya wajib diadakan hingga terwujudnya tujuan yang sedang kita usahakan tersebut.
Dan salah satu sarana yang sangat penting adalah berupa wadah bagi orang-orang yang sadar akan Iqomatuddin, yang mutlaq diperlukan seorang amir sebagai pemimpin agar wadah (organisasi / Jama'ah) tersebut terorganisir,  rapi, dan tetap berada diatas Al Haq.
Ini semua mutlak diperlukan suatu ketaatan dari orang-orang dalam wadah tersebut kepada pemimpinnya, namun ketaatan tidak akan terwujud dengan baik dan optimal kecuali apabila ada ikatan perjanjian yang kuat diantara mereka.
b. Berdasar perintah Allah Ta'ala agar kita berta'awun dalam birr dan taqwa, Firman-Nya :
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ { المائدة 2}
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, "Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla  dan Rosul-Nya memerintahkan untuk berjama'ah  dan bersatu, melarang dari berfirqoh dan berpecah belah, serta memerintahkan untuk berta'awun dalam birr dan taqwa. dan melarang dari ber-ta'awun dalam itsmiy dan 'udwan."[46]  Perintah Allah Ta'ala dalam ayat ini adalah bersifat umum, meliputi seluruh ta'awun dalam birr dan taqwa sekecil apapun bentuknya,  asalkan hal itu adalah hal yang birr dan menuju pada ketaqwaan maka hal itu diperintahkan oleh Allah Azza wa Jalla. Lalu apa pendapat kita jika dalam masalah ta'awun dalam birr dan taqwa ini adalah masalah yang begitu  agung dan urgen yaitu masalah Iqomatuddin ?  
c. Qiyas dari hadits Amir Safar, yaitu  perintah mengangkat amir dalam safar
اِذَا كَانَ ثَلاَثَةٌ فِى سَفَرٍ فَالْيُؤَمِّرُوْا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ { ابو داود باسناد حسن }
"Apabila ada 3 orang dalam safar maka hendaknya mereka mengangkat amir (pimpinan) salah satu di antara mereka ". (Abu Dawud dengan Isnad Hasan)[47]
عَنْ عُمَرِ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ : إِذَا كَانَ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ فَلْيُؤَمِّرُوْا أَحَدَهُمْ ذَالِكَ أَمِيْرٌ أَمَرَهُ رَسُوْ ُل اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ { الحاكم وصحّحه وأقرّه الذهبى }
Dari ‘Umar bin Al-Khoththob berkata, “Jika ada tiga orang hendaknya mengangkat salah seorang sebagai amir”[48]
Amir tersebut (di atas) adalah amir yang dilaksanakan atas perintah Rasulullah shallallaahu ‘alayhi wa sallam. (HR Al-Hakim, dan diakui keshohihannya oleh Adz-Dzahabiy)
Juga tatkala sahabat radliyallaahu 'anhum berpisah disuatu tempat, bersabda Rosulullah kepada mereka,
اِنَّ تَفَرُّقَكُمْ هَذَا فِى الشِّعَابِ مِنَ الشَّيْطَانِ
" Sesungguhnya terpencarnya kalian ini berada dalam lembah dari Syaithon ".
لاَ يَحِلَّ لِثَلاَثَةِ نَفَرٍ يَكُوْنُوْنَ بِأَرْضِ فُلاَةٍ  إِلاَّ أَمَّرُوْا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُمْ {رواه  أحمد عن ابن عمر }
Tidak halal bagi tiga orang berada dalam satu tempat dari belahan bumi, kecuali harus dipimpin salah seorang diantara mereka ". (Ahmad dari Ibnu 'Umar)
Dan kalau ini hanya masalah furu' yaitu masalah safar, maka apalagi apabila yang kita pikirkan adalah masalah Iqomatuddin, yang kita berusaha menegakkannya, memuliakannya, serta menyingkirkan hal-hal  yang menghalanginya, sementara lautan kerusakan telah meluap dan mayoritas moral manusia sudah  menyimpang dari Al Haq ?[49]   Tentunya ia lebih masyru' dalam Islam.
Sedangkan Ibnu Taimiyyah melihat akan pentingnya masalah amir safar ini berkata, "Apabila telah diwajibkan mengangkat seorang amir dalam perkumpulan dan masyarakat yang  paling kecil dan bersifat sementara (dalam safar), maka ini menunjukkan lebih wajibnya mengangkat amir dalam skala yang lebih besar darinya." [50]
Jadi keberadaan Jama'ah minal Muslimin yang ada pada masa sekarang ini adalah sebagai Jama'ah Da'wah dan ia sebagai sarana untuk menuju dan menegakkan Jama'tul Muslimin yang sekarang hilang dan lenyap di tengah-tengah kaum Muslimin, yang hal ini jelas-jelas di-syareat-kan oleh Islam dengan dalil diatas !
Lalu apakah dalam hati kita tidak terdetik untuk sama-sama berjuang dengan bergabung dengan satu Jama'ah minal Muslimin yang ada, untuk menegakkan Jama'atul Muslimin yang kita cita-citakan, dibawah komando dan pimpinan salah seorang diantara mereka agar gerak dan langkah kita tetap terorganisir rapi dan tetap berjalan diatas rel Al haq. Tentunya itu semua lebih baik dari pada kita berdakwah sendirian tanpa teman dan pimpinan yang akan selalu menjaga dan menegur kesalahan-kesalahan fikroh, sikap dan langkah kita, yang tentunya hal ini lebih baik daripada kita berda'wah sendirian dan jelas kita tidak akan mampu menegakkan Khilafah Islamiyyah seorang diri !  Apalagi  -sekali lagi-  Islam menganjurkan dan mengharuskan ummatnya hidup berjama'ah, sebab berjama'ah lebih baik dan lebih dianjurkan Islam daripada kita hidup sendirian tanpa teman dan pimpinan.
B. JALAN BAGI UMAT INI
Karena Jama'tul Muslimin pada masa sekarang ini belum tegak, maka segala usaha untuk mendirikannya kembali adalah kewajiban ummat pada zaman ini. Diantara thoriqoh yang harus ditempuh oleh ummat ini menurut Dr Sholah Showi adalah :
1. Menunjuk beberapa orang sholeh diantara kaum mukminin untuk dijadikan dan didudukkan sebagai Ahlul Hally wal 'Aqdi guna melaksanakan  amanat-amanat kepemimpinan dan mendirikan Jama'ah, serta memperbaharui apa saja yang tercerai berai diatara mereka.
    Sedang yang dimaksud dengan Ahlul Halli wal 'Aqdiy adalah : Ahlul 'Ilmi dan Ahlul Qudroh, sebagai syaratnya :  al-'adalah, selamat dari cacat, mempunyai kapabilitas (kemampuan) dan ilmu yang memadai
2. Hendaklah Ahlul Halli wal 'Aqdi bersatu dalam satu kalimat antara anggota dan pimpinannya. Atau paling tidak diantara para pemimpinnya.
3. Hendaknya ummat mempercayakan segala urusannya kepada Jama'ah ini, ber-iltizam kepadanya dengan mentaatinya  selama tidak maksiyat. [51]
C. BEBERAPA SYARAT PENTING YANG HARUS DIPENUHI OLEH SUATU PERKUMPULAN (JAMA'AH)
Tidak diperselisihkan lagi bahwa berkumpul dan mengadakan perjanjian dalam kebaikan serta menetapi keta'atan bagi yang merealisasikannya selama tidak maksiyat ; adalah disyariatkan oleh Islam, yaitu dengan syarat sebagai berikut ;
a.   Tidak ber-tahazzub (bergolong-golongan) atau mendasarkan diri pada suatu asas yang menyelisihi Ahlus-Sunnah wal-Jamaa'ah, atau berada pada asas ke-bid'ahan yang banyak, karena jika tidak, maka kelompok (golongan) ini termasuk golongan yang sesat.
b.   Bergabung dengan Jama'atul-Muslimin jika ada, dengan tidak bermaksud , melawan Jama'atul-Muslimin, melepas bai'atnya dan mencopot ke-imam-annya. Maka jika tidak mereka termasuk golongan Ahlul-Baghyi.
c.   Tidak mendasarkan al-wala' wal-baro' pada asas-asas yang di-nisbah-kan hanya kepada perkumpulannya (jama'ahnya), karena dasar-dasar al-wala' wal-baro' adalah Al-Qur'an dan as-Sunnah yang tergambar pada Manhaj Nubuwah, bukan yang lain.[52]
D. BEBERAPA KRITERIA JAMA'AH MINAL MUSLIMIN YANG PANTAS DI-ILTIZAMI
Maka jika sudah jelas akan urgensi Jama'ah minal Muslimin, sudah sepantasnya bagi seorang muslim untuk bergabung dan memilih dari Jama'ah-Jama'ah minal Muslimin yang ada pada zaman ini di seantero dunia. Yang ia pandang lebih dekat kepada ridlo Allah 'Azza wa Jalla, Lebih dekat kepada sunnah Rasulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam, lebih banyak manfaatnya untuk kepentingan diennya dan kaum muslimin, dan lebih banyak kebenaranya dalam iqomatudin. Maka sepantasnyalah ia intima', ber-ta'awun dengan  yang lain hingga tegaknya khilafah.
Beberapa kriteria Jama'ah Minal Muslimin yang pantas kita beriltizam kepadanya :
1.   Jama'ah yang berpegang kepada Al-Quran dan As-Sunnah serta Ijma' dan selalu kembali kepada ketiganya  dalam setiap permasalahan.
2.   Jama'ah yang benar Aqidahnya, sesuai dengan pemahaman Salafush-Sholeh baik secara global maupun terperinci.
3.   Jama'ah yang bertujuan mencapai ridho Allah dengan jalan ikhlas karena Allah Azza wa Jalla dan mengikuti Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam
4.   Jama'ah yang lengkap tashowwur (wawasan)-nya dan jernih pemahamannya, yaitu pemahaman Islam secara syumul sebagaimana yang difahami oleh ulama' yang tsiqqoh yang mengikuti sunnah Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam dan sunnah para Khulafaur Rosyidin radliyallaahu 'anhum yang mendapat petunjuk.
5.   Jama'ah yang ber-tasabuq (ber-lomba) dalam membawa amanah dakwah dan jihad, dengan tujuan mengembalikan peribadatan manusia hanya kepada Allah Azza wa Jalla saja dan menegakkan Khilafah Islamiyyah di atas Manhaj Nabawiy
6.   Jama'ah yang hanya berwala' kepada Allah, Rosul-Nya dan orang-orang yang beriman serta berbaro' terhadap musuh-musuh Islam dari orang-orang dholim, kafir, musyrik dan lain-lainnya.
7.   Jama'ah yang ke-Islam-nya sudah teruji dan berani bersikap tegas terhadap kaum musyrikin.
8.   Jama'ah yang menjauhi segala bentuk kebid'ahan dan menyeru kepada At Tauhid. [53]
9.   Jama'ah yang menjaga ukhuwwah dan kesatuan jama'ah-nya tanpa ta'ashshub dan melakukan tansiq dengan Jama'ah minal Muslimin yang lain yang memiliki tujuan, 'aqidah dan pemahaman yang sama.
10.       Jama'ah yang membangun pemahaman yang benar tentang Jama'tul Muslimin, yang dalam usaha menegakkanya dengan jalan dakwah, amar ma'ruf nahi munkar dan jihad fie sabilillah, serta berbekal ilmu dan taqwa, yakin dan  tawakal, syukur dan shabar, zuhud terhadap dunia dan mengutamakan  akherat, serta bekal-bekal pemahaman dan sikap yang lain yang diperlukan bagi suatu kelompok yang ingin menegakkan dien dengan thoriqoh jihad.
11.       Jama'ah yang aktivitasnya meliputi seluruh segi / aspek dalam Islam.
12.       Jama'ah yang mampu menyatukan kesemuanya ini dalam keseimbangan, yang intinya dapat menjaga Sunnah dan Jama'ah, satu ghoyah, satu 'aqidah, satu royah, satu fikroh dan jauh dari kebid'ahan
.
E. BEBERAPA FAEDAH JAMA'AH MINAL MUSLIMIN
1.  Dengannya jihad menjadi mungkin untuk dapat ditegakkan.
2. Jama'ah merupakan kekuatan bagi kaum Muslimin
3. Menanggulangi kesulitan dalam melaksanakan  Al Haq
4. Mengharap diterimanya amal sholeh dan mengharap ampunan apabila melakukan  kesalahan
5. Meng-aplikasikan Al Wala' kepada kaum muslimin.[54]
F. AKIBAT BAGI MEREKA YANG TIDAK BERGABUNG DENGAN SALAH SATU JAMA'ATUN MINAL MUSLIMIN
Maka bagi seorang Muslim yang  pada masa sekarang ini tidak bergabung dengan Jama'atul minal Muslimin yang ada, sulit menjaga ke-istiqomah-an 'amaliyah yaumiyah  dan kemungkinan melakukan ma'shiyat lebih besar daripada mereka yang bergabung, sebab ia tidak memiliki teman dan pimpinan yang akan selalu menasehati dan memperingatkan apabila ia salah dan ma'shiyat. Mereka juga sulit untuk membangun rasa percaya diri, tanggung jawab, kedewasaan, kebersamaan, ukhuwwah dan lain sebagainya, karena semua itu bukan hanya ilmu tetapi membutuhkan tajribaat.
Jama'ah, walaupun belum ideal (masih dalam taraf Jama'tul minal Muslimin) tetap memberikan suatu kelebihan bagi yang bergabung dengannya, baik dari segi pengalaman, ujian yang akan semakin membuatnya sabar dan istiqomah, ukhuwwah, dapat merasakan manis pahitnya saling memberi dan menerima dengan saudara seiman, dan berbagai kenikmatan dan pengalaman iman yang lain yang hanya dapat dirasakan oleh mereka yang terlibat dalam aktivitasnya secara langsung.
Wallahu A’lamu Bish Showab


[1]. Lisanul Arob Al Muhith Ibnu Mandhur
[2]. Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyyah, III/157
[3]. Al Mu'jamul Wasith , I/135
[4] . Jama'atul-Muslimin, mafhumuha wa kaifiyatu luzuumuha, Dr Sholah Showiy.
[5] . Al-I'tishom, Asy-Syatibi, II : 260-266.
[6] . Tafsir Ibnu Katsir I/516-517
[7] . Ibid I : 518
[8] . di-shohih-kan Al-Baniy dalam ta'liq Syarh ‘Aqidah Thohawiyah 578
[9] .Jama’atul Muslimin, Mafhumuha wa Kaifiyatu luzumiha, Dr Sholah Showy hal. 110-111.
[10] . Jamaa'atul- Muslimin, Mafhumuhaa wa kaifiyatu luzuumuhaa, Dr Sholah Showiy.
[11] . di-shohih-kan Al-Baniy dalam ta'liq Syarh ‘Aqidah Thohawiyah 578
[12] .  Ahmad 3/229.
[13] . Syarh I'tiqod Ahlus Sunnah Wal Jamaah, Al Alkay, 1 : 69-70
[14] . Ibid. No 3 dan Ats Tsawabit Dr. Sholah Showy, 225
[15] . Al I'tishom As Satiby, 2/267
[16] . Ats Tsawabith Wal Mutaghoyirot, Dr Sholah Showi, 225
[17] . Op. Cit no. 3
[18] . Jama'atul Muslimin, Dr. Sholah SHowy, 11-16
[19] . Fathul Bari, Ibnu Hajar 13/121, Muslim Syarh Nawawi 12/240.
[20] . Syarh An-Nawawy 12/242.
[21] . Syarh I'tiqod Ahlus Sunnah Al Alkay, I/160 diambil dari Ats Tsawabith wal-mutaghoyiroot, Dr. Sholah Showi, hal. 225-226
[22] . Ibid. I/161
[23] . Op. Cit I/167-168
[24] .  Ibid (20)
[25] . Tafsir Ibnu Katsir I/687-689
[26] . Fathul Bari, Ibnu Hajar 16/240 diambil dari An Nidlom As Siyasi, Dr. Abdul Qodir Abu Faris.
[27] . Ibid 16/241.
[28] . Fathul Bari, Ibnu Hajar  16/113.
[29] . Al Anwar Al Hadits II : 12.
[30] .  An Nidhom As Siyasiy, Dr. Abdul Qodir Abu Faris 71-75 dan lihat tafsir Ibnu Katsir I / 687-689
[31] . Tafsir Ibnu Katsir I : 687-689
[32] . An Nidhom As Siyasi fil Islam, Dr. Muhammad Abdul Qodir Abu Faris, hal 71-75
[33] . Syarh An-Nawawy 12/242)
[34] . Ibid, 12 : 238.
[35] . Fathul Bari, Ibnu Hajar 13 : 7.
[36] . Nailul Author, Syaukany, 7/194, 7/356.
[37] . Ahlus Sunnah wal Jama'ah, Ma'alim Intilaqul Qubro, Abdul Hadi Al Mishry, Hal : 183, Darut Thoyibah Riyadh
[38] .  Diriwayatkan oleh Ibnu Wadhoh, lihat dalam bukunya Al Bida' wan-Nahyu 'Anha, hal 5 -7 tahqiq Muhammad bin Ahmad Dahman diambil dari buku Mu'allimul Intilaqil Qubro, Abdul Hadi Al Misri hal, 183-184)
[39] . Mu'allimul Intilaqil Qubro, Abdul Hadi Al Misri hal, 182-184
[40] . Maday Syar'iyyatul Intima' Ilal Ahzaab wal Jama'aat Al-Islamiyyah, Dr Sholah Showiy, hal 125
[41] . Shohih Muslim, Syarh An-Nawawiy.
[42] . Fathul-Bariy, XIII / 36
[43] . Al Qoulu Mubin Fie Jama'atil Muslimin, salim Bin 'Ied Al Hilaly, hal : 51 Darur Royah.
[44] . Ibid, halaman 53, juga dalam Ats-Tsawaabith, Dr Sholah Showiy hal 238.
[45] . Al Bai'ah, Ramly Kaby
[46] . Majumu' Fatawa 29 : 110.
[47] .Jama'atul-Muslimiin; mafhumuhaa wa kaifiyatu luzuumuha, Dr Sholah Showiy.
[48] . Al-Hakim fil-Mustadrak.
[49] .Jama'atul-Muslimiin, Dr Sholah Showiy, 111dan 114.
[50] . Majmu' Fatawa, 28 : 65.
[51] . Ats Tsawabith, Dr. Sholah Showi, 123.
[52] . Dr Sholah Showiy, Maday syari’atul-intimaa’ ilaa al-Jama’aat wal-Ahzaab.
[53] . Mitsaqul-’Amal Al-Islamiy, Dr Najih Ibrohim.
[54] . Manhajus Sunah fil-’Alaqoh Bainal Hakim Wal Mahkum, Dr. Yahya Ismail,

Tidak ada komentar: