Di bawah ini diuraikan beberapa aturan Islam berkaitan dengan masalah pergaulan IKHWAN - AKHWAT, antara lain :
1. Menjaga Pandangan
QS. An-Nur : 30-31
“Tidaklah
seorang Muslim sedang melihat keindahan wanita kemudian ia menundukkan
pandangannya, kecuali Allah akan menggantinya dengan ibadah yang ia
dapatkan kemanisannya.” (HR. Ahmad)
“Semua
mata pada hari kiamat akan menangis, kecuali mata yang menundukkan atas
apa yang diharamkan oleh Allah, mata yang terjaga di jalan Allah dan
mata yang menangis karena takut kepada Allah.” (HR. Ibnu Abi Dunya)
2. Menutup Aurat secara Sempurna
QS. Al-Ahzab : 59, QS.An- Nur : 31
“Hai
Asma, sesungguhnya perempuan itu apabila telah sampai umur/dewasa, maka
tidak patut menampakkan sesuatu dari dirinya melainkan ini dan ini.
Rasulullah berkata sambil menunjukkan kepada muka dan telapak tangan
hingga peregelangannya sendiri.” (HR. Abu Dawud dan Aisyah)
”Dari
Abu sa’id RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “Seorang laki-laki
tidak boleh melihat aurat sesama lelaki, begitu pula seorang perempuan
tidak boleh melihat aurat perempuan. Seorang laki-laki tidak boleh
bersentuhan kulit sesama lelaki dalam satu selimut, begitu pula seorang
perempuan tidak boleh bersentuhan kulit dengan sesama perempuan dalam
satu selimut.” (HR. Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadhush
Shalihin)
3. Bagi wanita diperintahkan untuk tidak berlembut-lembut suara dihadapan laki-laki bukan mahram. (QS. Al-Ahzab : 32)
4. Dilarang bagi wanita bepergian sendirian tanpa mahramnya sejauh perjalanan satu hari.
“
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda : Tidak
halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir
untuk bepergian yang memakan waktu sehari semalam kecuali bersama
mahramnya.” (HR. Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah
Riyadush Shalihin)
5. Dilarang “berkhalwat” (berdua-duaan antara pria dan wanita)
“Dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda : “janganlah sekali-kali salah seorang diantara kalian bersunyi-sunyi dengan perempuan, kecuali disertai muhrimnya.” (HR. Bukhari Muslim dikutip Imam Nawawi dalam Tarjamah Riyadush Shalihin)
6. Laki-laki dilarang berhias menyerupai perempuan, juga sebaliknya.
“Dari
Ibnu Abbas RA, ia berkata : “Rasulullah SAW mwlaknat kaum laki-laki
yang suka menyerupai kaum wanita dan melaknat kaum wanita yang suka
menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari dikutip Imam Nawawi dalam
Tarjamah Riyadush Shalihin)
1. B. KEHARAMAN KAUM LELAKI MEMANDANG WANITA YANG BUKAN MUHRIMNYA
Dalam
fasal ini dijelaskan tentang diharamkannya kaum lelaki memandang kaum
wanita yang bukan muhrimnya. Begitu pula sebaliknya, yakni keharaman
kaum wanita memperhatikan kaum lelaki yang bukan muhrimnya.
Tersebut dalam firman Allah dalam surat Al ahzab, :
“Apa bila kamu meminta sesuatu kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan bagi hati mereka”.
“Apa bila kamu meminta sesuatu kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan bagi hati mereka”.
Dalam surat An Nuur ayat 30 di jelaskan:
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman :”Hendaklah mereka menahan
pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci
begi mereka”; Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka
perbuat”.
Rasulullah S.A.W bersabda: ”Pandangan
mata itu merupakan panah beracun dari panah Iblis. Barang siapa
meninggalkannya karena takut Allah S.W.T, maka Allah memberinya keimanan
yang mana ia akan memperoleh kemanisannya didalam hati”.
Nabi Isa as bersabda:
“Takutlah kamu. peliharalah dirimu dari memperhatikan. Karena
sesungguhnya memperhatikan itu menumbuhkan syahwat di dalam hati. Dan
cukuplah syahwat itu menjadi fitnah”.
Sa’ad
bin jubair mengatakan hanyalah fitnah yang menimpa Nabi Daud As adalah
di sebabkan pandangan beliau. Nabi Daud bersabda kepada putera beliau
Nabi Sulaiman As, lebih baik berjalanlah di belakang macan dan Harimau,
janganlah berjalan di belakang perempuan.
Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan mengahadap ke muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya. Lalu Iblis memperindah diri perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya. Kalau seorang perempuan berbalik menghadap kebelakang maka Iblis duduk di pantatnya. Lalu Iblis memperindah perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya.
Mujahid mengatakan, apabila seorang perempuan mengahadap ke muka maka Iblis duduk di bagian kepalanya. Lalu Iblis memperindah diri perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya. Kalau seorang perempuan berbalik menghadap kebelakang maka Iblis duduk di pantatnya. Lalu Iblis memperindah perempuan itu yang di peruntukkan bagi orang yang memperhatikannya.
Seorang
bertanya kepada Nabi Isa As, Apa permulaan yang menyebabkan orang
berzina?. Beliau bersabda :Yaitu akibat memperhatikan perempuan dan
memperhatikan dirinya.
Al
Fudhail mengatakan, Iblis berkata bahwa pandangan yang di lepaskan pada
suatu perkara yang tidak halal itu adalah merupakan panahku yang sudah
tua dan busurku yang tak pernah luput jika aku pergunakan.
Tersebut dalam sya’ir:
Segala sesuatu yang baru terjadi
Permulaannya dari pandangan
Nyala api yang besar
Permulaannya dari pelatuk yang kecil
Orang yang mempermainkan mata
Sangat di khawatirkan akibatnya
Berapa banyak pandangan
Yang masuk dan bekerja dalam hati
Bagaikan anak panah yang dilepas busur dan tali
Orang yang memperhatikan
Perkara yang membahayakan
Akan menyenangkan orang yang mempunyai kekhawatiran
Tetapi kalau akhirnya mencelakakan
Itu tidak membahayakan
Ummu
salamah Ra mengatakan bahwa Ibnu Ummi maktum meminta izin kepada
Rasulullah S.A.W. Saat itu aku dam maimunah Ra duduk bersama, maka
Rasulullah bersabda: ”Bertakbirlah kalian “. Kami menimpali:” Bukankah
dia orang buta yang tidak dapat memandang kami?”. Rasulullah bersabda:”
Apa kalian tidak dapat melihatnya juga ?”.
Rasulullah S.A.W mengingatkan : “Allah melaknat orang yang dipandang dan orang yang dipandangi (membalas pandangan).
Bagi
perempuan yang beriman pada Allah, tidak dibenarkan memperlihatkan diri
pada setiap orang asing, karena yang tidak terikat oleh pernikahan atau
muhrim karena nasab atau sesusuan. Demikian pula orang lelaki tidak
dibenarkan memperhatikan kaum wanita, sebaliknya kaum wanita balas
memperhatikan pandangannya.
Sebagaimana
kaum lelaki menundukkan pandangannya kepada kaum wanita, maka menjadi
kewajiban pula kaum wanita menundukkan pandangan mata terhadap kaum
lelaki. Pendapat itu sebagaimana di tekankan oleh Ibnu Hajar dalam kitab
AZ ZAWAJIR.
Tidak pula
diperbolehkan lelaki bermusafahah (bersalaman) dengan perempuan yang
bukan muhrim. Larangan ini berlaku juga pada perbuatan saling
memberikan. Sebab itu perkara yang di haramkan memandangnya diharamkan
pula memegangnya. Mengingat dengan cara memegangnya itu ia dapat
merasakan kelezatan. Hal ini didasarkan pada dalil bahwa, kalau orang
berpuasa lalu berpegangan dengan lawan jenisnya yang menyebabkan inzal
(keluar mani), maka puasanya batal. Tetapi kalau keluarnya mani
disebabkan oleh pandangan, puasanya tidak batal. Demikian menurut
penjelasan kitab An Nihayah.
Diriwayatkan
oleh Thabrani di dalam kitab Al Kabir dari mu’qal bin Yasar bahwa,
salah seorang di antaramu yang di lukai kepalanya oleh jarum, itu lebih
baik dari pada memegang perempuan yang tidak dihalalkan untuknya.
Rasulullah S.A.W memperingatkan : “Takutlah
kalian terhadap fitnah dunia dan fitnah kaum wanita. Sebab permulaan
fitnah yang menimpa bani isra-il itu adalah kaum wanita”.
Rasulullah S.A.W bersabda: “Dan setelah masaku tidak ada fitnah yang lebih membahayakan terhadap kaum lelaki ketimbang fitnah akibat perempuan”.
1. C. LARANGAN BERDUAAN DI TEMPAT YANG SUNYI
Tersebut dalam riwayat bahwa Rasulullah S.A.W bersabda : ”Takutlah
kamu dari menyepi (berduaan) dengan perempuan. Demi Dzat yang diriku
berada dalam kekuasaanNYA, tidaklah orang lelaki yang menyepi bersama
dengan orang perempuan (yakni berpacaran), kecuali syetan menyusup di
antara mereka berdua. Sungguh seorang yang berdesak desakkan dengan babi
yang berlepotan lumpur itu jauh lebih baik dari pada berdesak desakkan
(bersenggolan) dengan pundak perempuan yang tidak halal baginya”.
Rasulullah S.A.W bersabda:”Orang perempuan itu merupakan jerat-jeratnya syethan (yakni perangkapnya), dan kalaulah bukan karena syahwat, tentu kaum wanita tidak akan menguasai (menundukkan) kaum lelaki”. (al hadits)
Ada pepatah mengatakan Apabila kelamin lelaki bangkit maka hilanglah sepertiga akalnya”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar